ADVERTISER

Kenapa Namanya Masjidil Haram,Padahal Tempat tersebut Paling Suci Didunia,,Ini Jawabannya

Diposting oleh Unknown

Share on :

Semua umat muslim pasti sudah sangat tahu dimana masjidil haram,, masjidil haram tempat pusat kiblat buat kaum Islam seluruh dunia,,dimana pun posisinya,, tetap kiblatnya tetap di masjidil Haram,,iitulah hebatnya buat Muslim,,dan yang menarik hal disini adalah kenapa namanya masjidil haram,,bukannya tempat itu suci dari segala hal yang tidak suci?? berikut penjelasannya seperti yang dilansirkan dalam situsnya TRIBUNNEWS Masjidil Haram adalah masjid yang mengelilingi kiblat umat Islam, Ka'bah, di Kota Mekah, Arab Saudi, dipandang sebagai tempat tersuci bagi umat Islam. Masjid ini juga merupakan tujuan utama dalam ibadah haji. Pertanyaan, mengapa dinamakan Masjidil Haram?

Madinah dan Mekah laksana hamparan emas bercahaya ketika dipotret antariksawan dari luar angkasa.

Dirangkum dari berbagai sumber, berikut maksud penamaan masjid terbesar dunia itu.
Masjidil Haram dalam bahasa Arab: المسجد الحرام artinya masjid yang memiliki tanah haram. Kenapa dinamakan tanah haram, para ulama mengatakan karena di dalam tanah itu berlaku berbagai ketentuan yang mengharamkan kita melakukan berbagai hal, seperti berburu, mengangkat senjata, mematahkan tumbuhan dan seterusnya, termasuk juga haram untuk dimasuki oleh kafir.

Haram Dimasuki Orang Kafir

Dasar larangan bagi orang non muslim untuk memasuki wilayah al-haram di Makkah Al-Mukarramah adalah sebuah firman Allah SWT di dalam surat At-Taubah. “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil haram sesudah tahun ini,” (QS. At-Taubah: 28)

Kenajisan orang musyrik ini memang bukan najis ‘aini, sehingga jasad orang musyrik pada dasarnya tetap suci, bahkan bekas minum mereka pun tidak najis. Namun kenajisan mereka adalah najis secara maknawi.


Batas Tanah Haram

Sedangkan batas tanah haram yang berlaku semua ketentuan tentang tanah haram itu adalah batas miqat makani sebagaimana yang berlaku buat jamaah haji. Maka para batas-batas miqat itulah seorang non muslim sudah tidak boleh lagi masuk ke dalamnya.Di sebelah timur ada Dzatu ‘Irqin, yaitu batas orang yang masuk dari arah negeri Iraq. Bergeser ke Selatan masih di timur ada Qarnul Manazil. Paling selatan, yaitu dari arah negeri Yaman, ada Yalamlam. Sedangkan dari arah utara, beberapa kilometer dari Kota Madinah, ada Bi’ru Ali, atau disebut juga dengan Dzil Hilaifah.Di sebelah Barat ada Juhfah atau disebut juga Rabigh. Maka kota Makkah seluruhnya tentu saja termasuk wilayah tanah haram. Artinya, orang kafir tidak boleh masuk wilayah ini.

3. Ketentuan Terkait dengan Wilayah Al-Haram

Selain tidak boleh dimasuki oleh non muslim, tanah Al-Haram di Makkah juga memiliki ketentuan-ketentuan lainnya, antara lain:

1. Shalat di wilayah Al-Haram Makkah akan dibalas dengan pahala yang berlipat ganda, yaitu 100.000 kali.
Hal itu sebagaimana yang ditetapkan oleh Baginda Rasulullah SAW:
Dari Jabir radhiallahu’anhu sesunggunya Rasulullah sallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: “Shalat di masjidku, lebih utama seribu kali (dibandingkan) shalat di selainnya kecuali Masjidil haram. Dan shalat di Masjidilharam lebih utama seratus ribu (dibandingkan) shalat di selainnya.“ (HR. Ahmad dan Ibnu Majah, no. 1406. Hadits dishahihkan oleh Al-Mundziri dan Al-Bushoiry. Al-Albany berkata: “Sanadnya shahih sesuai persyaratan Bukhori dan Muslim, Irwaul Ghalil, 4/146).

2. Tidak ada larangan untuk melakukan shalat kapan pun, bahkan termasuk pada waktu-waktu yang sebenarnya haram untuk melakukan shalat.

Seperti pada saat matahari terbit, terbenam atau pas di atas kepala. Nabi Muhammad SAW telah bersabda:
Dari Jubair bin Muth’im bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda : “Wahai Bani Abdi Manaf [1], janganlah kalian melarang seoranpun yang akan thawaf (mengelilingi tujuh kali) sekitar Ka’bah, dan seorang yang akan menunaikan shalat pada waktu malam atau siang,” (HR Abu Daud dan Nasa’i, dan Tirmidzi dan Ibnu Majah dan di shahihkan al-Albani).

3. Haram Membawa Senjata
Di tanah Haram Makkah, haram hukumnya membawa senjata. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahuanhu, ia berkata : saya mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda : “Tidak diperbolehkan bagi kalian membawa senjata [2] di Makkah,” (HR Muslim).


4. Haram Menumpahkan Darah (Pembunuhan) dan Mematahkan Tumbuhan
“….maka sejak itu (negeri Makkah) haram dengan keharaman Allah hingga hari kiamat, duri-durinya tidak boleh dipatahkan, binatang buruannya tidak boleh di usir (diganggu), barang yang jatuh di Makkah tidak boleh diambil, kecuali untuk mencari (pemiliknya), tumbuh-tumbuhannya tidak boleh ditebang…..,” (HR Bukhari dan Muslim)
Seluruh umat islam diperintah untuk memalingkan wajahnya dan hatinya kearah masjidil haram dimanapun berada, hal ini di perkuat dengan surah al-Baqarah ayat 149 dan 150.

Perintah ini hampir sama derajatnya dengan perintah Allah yang lain seperti hal melakukan sholat, zakat, puasa, haji sebagai wujud hati yang terikat dan ingat kepada Allah dalam segala hal duniawi ini.
Sebagaimana dalam firman Allah SWT berikut ini:

“Dan dari mana saja kamu keluar (datang), maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram, sesungguhnya ketentuan itu benar-benar sesuatu yang hak dari Tuhanmu. Dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang kamu kerjakan,” (QS.al-Baqarah:149)

“Dan dari mana saja kamu (keluar), maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu (sekalian) berada, maka palingkanlah wajahmu ke arahnya, agar tidak ada hujjah bagi manusia atas kamu, kecuali orang-orang yang zalim diantara mereka. Maka janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku (saja). Dan agar Ku-sempurnakan nikmat-Ku atasmu, dan supaya kamu mendapat petunjuk,” (QS.al-Baqarah:150)

Keterangan:
[1] Rasulullah mengkhususkan sabdanya ini kepada Bani Abdi Manaf karena beliau mengetahui bahwa pemerintahan dan kekuasaan di Makkah kembali pada mereka, karena mereka adalah pemimpin-pemimpin Makkah, dan urusan-urusan dalam haji (menjamu jamaah haji dengan memberikan minum, makanan, pengamanan) mereka yang melakukannya. (Kitab Tuhfatul Ahwadzi bi Syarh Jami Tirmidzi, cetakan Daarul Fikr th 1995 M – 1415 H, hal 531 juz 3, pen).



[2] Larangan ini jika tidak ada hajat kebutuhan membawa senjata, jika ada hajatnya maka diperbolehkan. (Syarh Shahih Muslim Imam Nawawi, hal 130-131, juz 9 jilid ke 5 cetakan Daarul fikr, pen).

[3] Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa turunnya ayat ini (S. 2: 150) sehubungan dengan peristiwa berikut: Ketika Nabi SAW memindahkan arah qiblat dari Baitul Maqdis ke Ka’bah, kaum Musyrikin Mekkah berkata: “Muhammad dibingungkan oleh agamanya. Ia memindahkan arah qiblatnya ke arah qiblat kita. Ia mengetahui bahwa jalan kita lebih benar daripada jalannya. Dan ia sudah hamir masuk agama kita.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari as-Suddi melalui sanad-sanadnya.)..semoga saja dengan artikel sederhana ini bermanfat buat kita semua,,amin,,baca juga artikel dibawah ini ya gan :


susan merah -
SERIAWAN Updated at : 00.38.00

{ 0 komentar... or add one}


Posting Komentar